SELAMAT DATANG DI BLOGE ABIE FAIQ AND ZIAD PUTRA CIREBON

Selasa, 29 November 2011

HUKUM UPACARA PERINGATAN MALAM NISFI SYA,BAN: بسم الله الرحمن الرحيم.                           ...

HUKUM UPACARA PERINGATAN MALAM NISFI SYA,BAN: بسم الله الرحمن الرحيم. ...: بسم الله الرحمن الرحيم. Dalam pembicaraan masalah malam ni...

Wildan Hasan: 'Fitnah' Wahabi-Salafi?

Wildan Hasan: 'Fitnah' Wahabi-Salafi?

Wildan Hasan: 'Fitnah' Wahabi-Salafi?

Wildan Hasan: 'Fitnah' Wahabi-Salafi?
(terusan dari lampiran awal)***,karena Abdurohman bin yazid bin aswad pernah mengerjakannya ,dan ia termasuk tabiin,begitu pula tentang malam nisfi sya,ban ,Nabi belum pernah mengerjakannya atau menetapkannya ,termasuk juga para sahabat,itu hanya ketetapan dari golongan tabiin ahli fiqih(yurisprudensi)syam /syria,Demikian maksud dari Alkhafidh Ibnu rojab (semoga Alloh melimpahkan rahmat kepadanya.).Ia mengomentari bahwa tidak ada suatu ketetapan pun tentang malam nisfi sya,ban ini,baik itu dari Nabi maupun para sahabat .Adapun pendapat imam Auzai,y tentang bolehnya istihbabmenjalankan shalat pada malam hari itu secara individu dan penukilan Al hafidh Ibnu rojab dalam pendapatnya itu adalah ghorib dan dhoif,karena segala perbuatan syariah yang belum pernah ditetapkan oleh dalil dalil syar,i,tidak boleh bagi seorangpun dari kaum muslimun mengada ngadakannya dalam islam.baik itu di kerjakan secara individu ataupun kolektif,baik itu di kerjakan secara sembunyi sembunyi ataupun terang terangan sebab keumuman hadist Nabi sbb:من عمل عملا ليس عليه امرنا فهو رد Barang siapa mengerjakan suatu amalan (dalam agama)yang tidak kami perintahkan maka ia tertolak.                           Dan banyak lagi hadist2 yang mengingkari perbuatan bd,ah dan memperingatkan agar di jauhi.Imam abu bakar athortusyiy berkata dalam bukunya(الحوادث والبدعة)di riwayatkan oleh wadhoh dari zaed bin aslam berkata:Kami belum pernah melihat seorangpun dari sesepuh dan ahli fiqih kami yang menghadiri perayaan malam nisfi sya,ban .tidak mengindahkan hadis mahkul(dhoif) dan tidak pula memandang adanya keutamaan pada malam tersebut terhadap malam malam lainnya.Dikatakan kepada ibnu maliikah bahwasannya zaid annumairy berkata:pahala yang di dapat dari ibadah pada malam nisfi sya,ban menyamai pahala lailatulqodar.Ibnu maliikah menjawab:seandainya saya mendengarnya sedang ditangan saya ada tongkat,pasti saya pukul,zaed adalah seorang penceramah.
بسم الله الرحمن الرحيم.                                                                                 Dalam pembicaraan masalah malam nisfi sya,ban ibnu rojab berkata dalam bukunya:لطائف المعارف.Para tabiin dari ahli syam (syria,sekarang)seperti kholid bin ma,daan,makhul,luqman dan lainnya pernah mengagung agungkan dan berijtihad melakukan ibadah pada malam nisfi sya,ban kemudian orang orang berikutnya mengambil keutamaan dan pengagungan itu dari mereka .Dikatakan bahwa mereka melakukan demikian itu kerena adanya cerita cerita isroiliyyah,tatkala masalah itu tersebar ke penjuru dunia,berselisilah kaum muslimin,ada yang menerima dan menyetujuinya ada juga yang mengingkarinya,Golongan yang menerima adalah ahli basroh dan lainnya,sedangkan golongan yang mengingkarinya adalah mayoritas ulama Hijaz(Saudi Arabiah,sekarang)sepeti atho,dan Ibnu abi maliikah dan di nukil oleh Abdurohman bin zaid bin aslam dari fiqoha,(Ahli yurisprudensi)Madinah yaitu ucapan ashhabu maalik dan lain lainnya:Mereka mengatakan bahwa semua perbuatan itu bid,ah ,Adapun pendapat ulama ahli syamberbeda dalam pelaksanaannya denga dua pendapat:(1)Menghidup hidupkan malam nisfi sya,ban dalam masjid dengan berjamaah adalah mustahab (disukai Alloh),Dahulu kholid bin ma,dan luqman bin amir memperingati malam tersebut dengan memakai pakaian paling baru dan mewah,membakar menyan,memakai celak,dan mereka bangun malam menjalankan sholatullail di masjid.ini di setujui oleh ishaq bin ruhwiyah ia berkata:menjalankan ibadah di masjid pada malam itu secara jamaah tidak bid,ah hal ini di cuplk oleh Harbu al kirmaniy.(2) Berkumpulnya manusia pada malam nisfu sya,ban di masjiduntuk shalat,bercerita dan berdo,a adalah makruh hukumnya,tetapi boleh jika menjalankan sholat khusus untuk dirinya sendiri ,ini pendapat Auzai,y imam ahli syam,sebagai ahli yuriprudensi  dan cendikiawan mereka,insyaAlloh pendapat inilah yang mendekati kebenaran ,sedangkan pendapat imam Ahmad tentang malam nisfi sya,ban ini tidak di ketahui.                                                    Ada dua riwayat sebagai sebab cenderungnya di peringati malam nisfu sya,ban,dari antara dua riwayat yang menerangkan tentang dua malam hari raya idul fitri dan adhkha .Ada dua pendapat bahwa memperingati dua hari raya dg berjamaah tersebut tidak di sunnahkan,karena hal itu belum pernah di kerjakan oleh Nabi saw,dan para sahabatnya.Riwayat lain berpendapat bahwa malam tersebut di sunnahkan.(maaf terusan texs berada di lampiran berikutnya).